Sunday, January 29, 2017

Cari 5 tahanan kabur dari sel, 9 polisi Balikpapan dilarang pulang



 Polri bersikap tegas terhadap personelnya yang lalai menjalankan tugas sehingga menyebabkan 13 tahanan Polres Balikpapan kabur. Selain menjalani pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Timur, 9 personel yang bertugas menjaga tahanan di sel Polres Balikpapan, sejak Rabu (25/1) malam, mendapat tugas khusus ikut mencari 5 tahanan kabur yang belum kembali. Mereka dilarang pulang sebelum berhasil menangkap kelimanya.
Perburuan 5 tahanan beragam kasus baik narkoba dan kasus pencurian, terus digelar sampai hari ini. Terutama, petugas jaga yang betugas piket, dengan tanggung jawab menjaga tahanan yang ada di dalam sel.
"Informasi dari Kapolres (AKBP Jefri Dian Juniarta), 9 orang yang jaga pada malam itu, masih dibebankan tugas untuk ikut melaksanakan tugas pencarian," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Ade Yaya Suryana kepada merdeka.com, Minggu (29/1).
Sembilan polisi yang jaga saat itu mengemban tanggung jawab utama. Sehingga diputuskan, semuanya mendapatkan tugas khusus. "Itu tugas khusus. Jadi mereka nonstop mencari 5 orang yang masih tersisa," ujar Ade.
Ditegaskan Ade, tugas khusus kepada 9 personel itu sesuai kebijakan Kapolres. Mereka juga dilarang pulang ke kantor, sebelum berhasil menjerat lima tahanan kembali ke dalam sel Polres.
"Ya, tugas khusus kira-kira seperti itu (jangan pulang sebelum mendapatkan 5 tahanan kabur yang masih tersisa)," terang Ade.
Delapan dari 13 orang tahanan yang ditangkap dari berbagai lokasi, kembali dimasukkan ke dalam jeruji sel Polres. Petugas masih mendalami keterangan mereka, termasuk mencari tahu pelaku utama, yang memiliki ide dan memasukkan gergaji ke dalam penjara.
Sebanyak 13 tahanan kabur dilaporkan kabur dari sel Polres Balikpapan, Kamis (26/1) pagi sekitar pukul 04.00 WITA. Peristiwa itu baru diketahui 1 jam kemudian, saat petugas jaga melakukan pengecekan tahanan.

Sumber : https://www.merdeka.com

Related Posts

Cari 5 tahanan kabur dari sel, 9 polisi Balikpapan dilarang pulang
4/ 5
Oleh